SURYA Online, SURABAYA - Guru Tidak Tetap (GTT) langsung bereaksi
cepat, atas kebijakan baru menyangkut honor mereka. Mereka masih
menunggu kepastian, apakah Rp 18.000 itu setiap tatap muka, atau setiap
jam pelajaran. Jika kebijakan baru ini malah merugikan GTT, mereka siap
menggeruduk DPRD Kota Surabaya.
Eko Mardiono, Ketua Dewan
Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya menyatakan, para GTT juga
warga Surabaya yang berhak atas kesejahteraan. Jika honor GTT yang baru
ini tak membawa kesejahteraan, Eko mengancam akan turun ke jalan.
“Kami
sudah sering dirugikan. Dulu guru PNS tak mau mengajar banyak dan GTT
yang lebih banyak mengajar. Giliran ada sertifikasi, guru PNS merampas
kembali jam ajar yang sudah diserahkan. Akibatnya, guru tak punya jam.
Sekarang, honor GTT Rp 18.000. Kalau ini dihitung per jam pelajaran
bukan per tatap muka, ini jelas merugikan kami,” ujar Eko, Jumat
(7/12/2012).
Meski besaran honor ini mengacu pada mekanisme UMK,
namun Eko yakin masih banyak guru yang bakal menerima jauh di bawah UMK.
Terutama mereka yang saat ini hanya mendapat jam piket, menjaga perpus,
atau disuruh mengisi pramuka atau ekstrakurikuler. “Yang begini banyak.
Kalau dikalikan empat mingu sekali pun, tetap jauh di bawah angka
manusiawi di tengah-tengah mereka punya keluarga,” tambah Eko.
Namun,
Atikoh, Sekretartis DKHI Surabaya agak sedikit tersenyum jika hitungan
honor itu per tatap muka. Guru GTT Bahasa Inggris di SMKN 7 ini selama
ini hanya mendapat honor Rp 210.000 kerena hitungannya per jam
pelajaran. Tetapi jika per tatap muka, setidaknya akan menerima honor
dua kali lipat atau Rp 504.000, karena Rp 18.000 x 7 x 4.
Namun
kedua pengurus DKHI ini mengaku prihatin, dengan rekan GTT yang memiliki
jam sedikit. Hingga kemarin, setidaknya ada 15 guru GTT mengeluh minta
penjelasan pasti ke Dinas Pendidikan Surabaya.
Kepala Dindik
Surabaya Ikhsan mengaku, masih mencari formula yang tepat untuk
menghitung honor GTT. Namun, dia memastikan, bahwa semangat memberi
honor GTT sesuai UMK. “Kita masih sempurnakan formulanya. Apakah dengan
menghitung Rp 18.000 per tatap muka, atau langsung Rp 72.000 per bulan
per jam,” kata Ikhsan.
Namun apa pun formulanya, hitungan Rp
18.000 per tatap muka sudah cukup mendekati kesejahteraan ketimbang
sebelumnya Rp 30.000 per jam pelajaran. Kalau guru genap mengajar 24
jam, akan sampai pada UMK. Memang ada guru yang hanya mengajar dua atau
empat jam. Tapi ini juga akan lebih baik, karena besaran honor juga naik
seiring dengan sistem UMK.
“Saat ini yang perlu dipikirkan
adalah mencari formula jika GTT itu memiliki jam lebih. Apakah
dikembalikan, atau itu haknya karena lebih. Begitu juga apakah jika
libur semester, apakah tetap berhak atas honor atau tidak,” kata Ikhsan.