Selasa, 13 November 2012

Guru Tidak Terpecah Belah

Suara Merdeka 13 November 2012
Tak Dihalangi Bentuk Organisasi

YOGYAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan tidak bisa menghalangi seseorang membuat kelompok atau organisasi guru, tapi tidak semua organisasi guru dapat disebut sebagai organisasi profesi.
Menurutnya, organisasi guru disebut organisasi profesi kalau me­menuhi persyaratan seperti da­lam Undang-Undang Guru dan Dosen, misalnya ada ko­­de etik dan dewan kehormatan.
Sulistiyo menyatakan hal itu sebagai penjelasan berita Suara Merdeka (12/11). ”Berita yang menyatakan sekarang banyak or­ganisasi atau kelompok yang mengaku sebagai organisasi guru, bisa menimbulkan salah paham seolah-olah guru terpe­cah-belah,” kata anggota De­wan Perwakilan Daerah Re­publik Indonesia (DPD RI) itu, seusai berbicara di Universitas Sa­nata Dharma Yogyakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, guru sebagai profesi memang berbeda dari tenaga kerja yang lain. Se­bagai profesi, guru memerlukan or­ga­nisasi profesi. Bahkan dalam Pa­sal 41 ayat 3 UU Guru dan Do­sen disebutkan, guru wajib menjadi anggota profesi. Organisasi profesi itu harus diatur seperti organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk profesi dokter yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran. PGRI, lanjutnya, sedang menyiapkan diri untuk menjadi orga­ni­sasi profesi guru yang baik, misalnya dalam penegakan kode etik.
Mulai 2013 guru akan diwajibkan melaksanakan kode etik. PGRI sudah memiliki kode etik sejak 1973 tapi UU Guru dan Dosen baru mewajibkan sejak 2005. Karena itu, kata Sulistiyo, dalam Kongres XX PGRI 2008 PGRI merumuskan kode etik yang lebih lengkap dan terinci se­suai dengan tuntutan zaman de­ngan melibatkan semua komponen.
Guru Honorer
Menurut Sulistyo, PGRI sa­ngat prihatin atas sejumlah kebijakan tentang guru honorer. Saat ini semua kabupatren/kota ke­ku­rangan guru SD yang pe­ga­wai negeri sipil (PNS). Ke­ku­rangan itu diisi oleh guru honorer tapi mereka tidak memperoleh perhatian yang mema­dai, baik aspek kepegawaian mau­pun kesejahteraan.
Harapan menjadi PNS tampaknya sulit terwujud karena pemerintah berkali-kali menyatakan tidak akan mengangkat mereka menjadi PNS. ”Mung­kin benar karena PNS memang bukan hadiah dan warisan. Tapi pola perencanaan kebutuhan dan pemenuhan guru PNS sa­ngat tidak jelas, padahal kekurangan sangat banyak.”
Dia juga menyatakan PGRI saat ini sedang mengusulkan agar guru honorer yang penuh waktu dan prestasinya baik di­perlakukan setara dengan PNS, termasuk kesejahteraannya.
”Saya pernah terlibat diskusi keras ketika Men-PAN menga­ta­kan tidak aka ada peng­ang­katan guru honorer setelah 2006. Saya menyimpulkan, data pemerintah tentang guru honorer sangat minim dan memprihatinkan. Karena itu, saya me­minta pemerintah, khususnya Men-PAN, agar kebijaksanaannya diumumkan agar diketahui oleh guru biar guru bisa protes keras,” katanya. (C19-60)

0 komentar:

Posting Komentar