Suara Merdeka 13 November 2012
Tak Dihalangi Bentuk Organisasi
Tak Dihalangi Bentuk Organisasi
YOGYAKARTA - Ketua
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo
menyatakan tidak bisa menghalangi seseorang membuat kelompok atau
organisasi guru, tapi tidak semua organisasi guru dapat disebut sebagai
organisasi profesi.
Menurutnya, organisasi guru disebut organisasi profesi kalau
memenuhi persyaratan seperti dalam Undang-Undang Guru dan Dosen,
misalnya ada kode etik dan dewan kehormatan.
Sulistiyo menyatakan hal itu sebagai penjelasan berita Suara Merdeka
(12/11). ”Berita yang menyatakan sekarang banyak organisasi atau
kelompok yang mengaku sebagai organisasi guru, bisa menimbulkan salah
paham seolah-olah guru terpecah-belah,” kata anggota Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu, seusai berbicara di Universitas
Sanata Dharma Yogyakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, guru sebagai profesi memang berbeda dari tenaga
kerja yang lain. Sebagai profesi, guru memerlukan organisasi profesi.
Bahkan dalam Pasal 41 ayat 3 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru wajib
menjadi anggota profesi. Organisasi profesi itu harus diatur seperti
organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk profesi dokter
yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran. PGRI, lanjutnya, sedang
menyiapkan diri untuk menjadi organisasi profesi guru yang baik,
misalnya dalam penegakan kode etik.
Mulai 2013 guru akan diwajibkan melaksanakan kode etik. PGRI sudah
memiliki kode etik sejak 1973 tapi UU Guru dan Dosen baru mewajibkan
sejak 2005. Karena itu, kata Sulistiyo, dalam Kongres XX PGRI 2008 PGRI
merumuskan kode etik yang lebih lengkap dan terinci sesuai dengan
tuntutan zaman dengan melibatkan semua komponen.
Guru Honorer
Menurut Sulistyo, PGRI sangat prihatin atas sejumlah kebijakan
tentang guru honorer. Saat ini semua kabupatren/kota kekurangan guru
SD yang pegawai negeri sipil (PNS). Kekurangan itu diisi oleh guru
honorer tapi mereka tidak memperoleh perhatian yang memadai, baik aspek
kepegawaian maupun kesejahteraan.
Harapan menjadi PNS tampaknya sulit terwujud karena pemerintah
berkali-kali menyatakan tidak akan mengangkat mereka menjadi PNS.
”Mungkin benar karena PNS memang bukan hadiah dan warisan. Tapi pola
perencanaan kebutuhan dan pemenuhan guru PNS sangat tidak jelas,
padahal kekurangan sangat banyak.”
Dia juga menyatakan PGRI saat ini sedang mengusulkan agar guru
honorer yang penuh waktu dan prestasinya baik diperlakukan setara
dengan PNS, termasuk kesejahteraannya.
”Saya pernah terlibat diskusi keras ketika Men-PAN mengatakan tidak
aka ada pengangkatan guru honorer setelah 2006. Saya menyimpulkan,
data pemerintah tentang guru honorer sangat minim dan memprihatinkan.
Karena itu, saya meminta pemerintah, khususnya Men-PAN, agar
kebijaksanaannya diumumkan agar diketahui oleh guru biar guru bisa
protes keras,” katanya. (C19-60)
0 komentar:
Posting Komentar