BOGOR- Sentul ICC (4/12/2012) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
mengusulkan pemerintah juga menetapkan gaji minimal bagi guru swasta dan
guru honorer, setelah ketentuan tersebut telah dibuat untuk guru yang
merupakan pegawai negeri sipil.
“[PGRI] Mengusulkan adanya
penetapan gaji minimal seorang guru untuk swasta dan guru honorer,” kata
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo saat memberikan sambutan di
acara puncak peringatan Hari Guru Nasional tahun 2012 dan HUT ke-67
PGRI di Auditorium Sentul International Convention Center, Sentul,
Bogor, Jawa Barat Selasa (4/12/2012).
Apalagi tambahnya, selama ini kekurangan tenaga pengajar PNS di sejumlah sekolah di Indonesia juga diisi oleh guru honorer.
Pemerintah
menetapkan penghasilan minimal bagi guru PNS minimal senilai Rp2
juta/bulan sejak tahun 2009. Sementara, ujarnya, untuk guru swasta dan
honor sampai saat ini belum mampu disamakan dalam penetapan minimal
penghasilan perbulannya.
“Guru swasta dan honor belum mampu
disamakan. Mudah-mudahan ada kebijakan, termasuk dari pemerintah kota
yang berpihak kepada mereka,” kata Sulistiyo.
(solopos.com, 4 Desember 2012)
0 komentar:
Posting Komentar